SEJARAH
Sejarah Singkat Program Studi Pendidikan Dokter
Pada tanggal 4 September 1962 Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya resmi berdiri dengan diakui oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri PTIP No.668/A/III/1962. Sambil menunggu kedatangan dr. Irwan Muthalib yang akan menjabat sebagai Dekan saat itu, maka Presiden Universitas Sriwijaya ditunjuk sebagai Pejabat Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Upacara peresmian berdirinya Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dilakukan di Aula Rumah sakit Umum Pusat Palembang pada tanggal 1 Oktober 1962 yang dipimpin oleh Bridgen. Dr. Soemantri sebagai kuasa Menteri I Departemen PTIP, pada tanggal 1 Oktober 1962 ini pula ditetapkan sebagai hari jadi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Program Studi Kedokteran Universitas Sriwijaya (selanjutnya disingkat PS Kedokteran Unsri) merupakan program studi pertama di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (selanjutnya disingkat FK Unsri) berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan SK No.668/A/III/1962 tanggal 4 September 1962. Sejarah terbentuknya program studi ini diawali dengan dibentuknya panitia persiapan pendirian FK Unsri berdasarkan saran Gubernur Achmad Bastari dan Panglima Kodam IV/Sriwijaya Kol. Harun Sohar pada Agustus 1960. Hasil rapat kerja diserahkan kepada Rektor Unsri drg. M. Isa pada tanggal 26 April 1961.
- Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) telah memiliki ijin penyelenggaraan berdasarkan peraturan No. 4270/D/T/K-N/2010
- ijin penyelenggaraan Program Studi Profesi Dokter tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen Dikti No:83/DIKTI/Kep/2007 tanggal 2 April 2007
- Mulai tahun 2012 selanjutnya ijin penyelenggaraan didasarkan pada Sertifikat Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Program Studi Kedokteran FK Unsri pada tanggal 22 November 2012 telah mendapat Sertifikat Akreditasi A dari BAN-PT No.237/SK/BAN-PT/AK-XVI/S/XI/2013 yang berlaku sampai 22 November 2018.
- Saat ini Program Studi Pendidikan Dokter FK Unsri terakreditasi Sangat Baik/A/Excellen berdasarkan keputusan LAM-PTKes No.0547/LAM-PTKes/Akr/Sar/VIII/2018 yang berlaku sampai dengan tanggal 10 Agustus 2023