Layanan Pengajuan Kaji Etik Penelitian
Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya

 

PLP Bioetik dan Humaniora Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya melalui Komisi Etik Penelitian Kedokteran dan Kesehatan (KEPKK) memberikan layanan penilaian kelayakan etik bagi seluruh penelitian yang melibatkan manusia, data manusia, maupun bahan biologis manusia. Pelaksanaan kaji etik bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penelitian telah memenuhi prinsip-prinsip etik penelitian, yaitu menghormati martabat manusia, memberikan manfaat, meminimalkan risiko, serta menjunjung tinggi keadilan dan kerahasiaan subjek penelitian.
Seluruh proposal yang diajukan akan melalui proses administrasi dan penelaahan etik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku di Komisi Etik Penelitian Kedokteran dan Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.

Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran pengajuan kaji etik dibuka setiap minggu pada:
•  Hari Senin s.d. Rabu 
Pengajuan yang diterima di luar jadwal tersebut akan diproses pada periode pendaftaran berikutnya :

Setelah melakukan registrasi, pengusul diwajibkan melengkapi formulir serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan.

 

Seluruh pengajuan akan diproses sesuai tahapan berikut:

  1. Registrasi usulan kelayakan etik.
  2. Mengisi formulir pengajuan.
  3. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
  4. Pemeriksaan kelengkapan administrasi oleh sekretariat.
  5. Apabila dokumen belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada pengusul untuk dilengkapi.
  6. Berkas yang telah lengkap akan diproses oleh sekretariat.
  7. Proposal akan dibahas dalam rapat kaji etik oleh Komisi Etik Penelitian Kedokteran dan Kesehatan.
  8. Berdasarkan hasil penilaian, akan diterbitkan surat keputusan atau surat keterangan layak etik sesuai hasil kajian. 

Seluruh usulan yang masuk akan diproses sesuai alur dan tahapan tersebut.

 

Persyaratan Pengajuan

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sesuai dengan pedoman yang berlaku, antara lain:

  • Proposal penelitian
  • Formulir pengajuan
  • Lembar Persetujuan Setelah Penjelasan (Informed Consent), apabila diperlukan
  • Instrumen penelitian
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis penelitian